Rabu, 07 November 2012

Bentuk-bentuk badan usaha


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
 1.Bentuk yuridis perusahaan 

Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

                  Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.

A. BANK
1.   Definisi Bank.
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).[3]
c.  Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6] Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran atau Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit  berarti bahwa bank melaksanakan operasi  perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. [7]

2.   Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b.  Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah,
b.  Bank Pemerintah Daerah,
c.  Bank Swasta,
d.  Bank Swasta Asing.

  1. Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu : [9]
a.     Dana yang bersumber dari bank sendiri,
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
b.      Dana yang berasal dari masyarakat luas,
- Giro (Demand Deposits)
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
c.    Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan, baik berbentuk bank maupun nonbank,
- Pinjaman dari Bank-bank lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

Dalam Perbankan Syari’ah, dana yang dihimpun berasal dari tiga sumber :[10]
a.    Modal
Adalah dana yang diserahkan oleh pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden.

b.   Titipan
Dalam memobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan, bank syari’ah memilih akad al-wadi’ah yang merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum al-wadi’ah mampunyai dua jenis,
-       Wadi’ah yad al-Amanah (Trustee Depository)
Penitipan ini hanya berfungsi untuk menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan, dan bank mendapat konpensasi dengan membebankan biaya kepada yang menitipkan.
-     Wadi’ah yad adh-Dhomanah (Guarentee Depository)
Produk yang sesuai dengan akad ini adalah giro dan tabungan, namun berbeda dengan bank konvensional yang memberikan jasa sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan prosentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah hal itu tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
c.       Investasi
Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudlorobah. Tujuan dari mudlorobahadalah kerjasama antar pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana ( mudlorib), dalam hal ini bank.

  1. Jasa Bank
Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah :

a.     Memberi kredit, dan
b.     Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.[11]
Memberi kredit merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang terhimpun tersebut selanjutnya diputar kembali untuk ditanam dan dipergunakan oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu tertentu,[12] dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan,  jika hal itu terjadi dalam bank konvesional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban bunga  tersebut  karena prinsip yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu dalam jangka tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri.
-          Pengiriman uang  (transfer)
Yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain     ( dalam negeri maupun luar negeri).[13]
-          Inkaso  (collection)
Adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/ luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory ntes),dan lain-lain.[14]

-          Pembukaan Letter of Credit
L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.[15]
Dan ini juga menjadi satu cara pemabayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan mempergunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.[16]
Dalam prakteknya perbankan syari’ah menawarkan jasa-jasa tersebut, dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan, diantaranya :
-          Al-Wakalah (Deputyship)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.
-          Al-Kafalah (Guaranty)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
-          Al-Hawalah (Transfer Service)
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
-          Ar-Rohn (Mortgage)
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

-          Al-Qordh (Soft and Benevolent Loan)
Al-Qordh adalah  pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi komersial.


B.  Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.   Definisi
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.[17]
2.   Jenis-jenis
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
a.  Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
b.  Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c. Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakatumum.
d.  Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e.  Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya.
f. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g.  Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
h.   Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i.   Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.[18]

  1. Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Alasan dibentuknya pasar modal yaitu untuk menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan,
Fungsi Ekonomi          : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender keBorrower.
Fungsi Keuangan        : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.

  1. Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang adalah,
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.

  1. Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi  kekurangan pinjaman yang telah diberikan.


Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya yaitu :
a. Melayani usaha taksiran,
b. Melayani jasa titipan barang,
c. Memberi kredit,
d. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.

d.   Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah di perusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha,
b. Modal Ventura,
c. Anjak piutang,
d. Pembiayaan konsumen,
e. Kartu kredit,
e.   Koperasi Simpanan Pinjam
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam,
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi,
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi,


f.    Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokumkepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.

g.   Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi,
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur,
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian,
2. Memperbaiki system administrasi,
3. Memperlancar kegiatan usaha.
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

h.   Modal Ventura
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangantentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kepada suatu perusahan,
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang,
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi,
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil,
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.

Tujuan Pendirian Modal ventura :
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu,
b. Pengembangan suatu teknologi baru,
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan,
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Keuntungan Yang Diperoleh :
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden,
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih,
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil.
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha,
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan,
3. Membantu pengembangan usaha,
4. Mengurangi resiko kerugian.

Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura :
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja,
2. Cadangan laba yang belum dipakai,
3. Laba yang ditahan.
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri,
2. Pinjaman dari dunia perbankan,
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi,
4. Pinjaman dari perusahaan dan pensiun.
i.    Dana Pensiun
Adalah  hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun :
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi,
b. Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil,
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah,
d. Meningkatkan motivasi karyawan,
e. Meningkatkan citra perusahaan.


Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
·                     Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·                     Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·                     Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·                     Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
·                     Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·                     Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·                     Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·                     Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
SUMBER:
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
Antonio, Syafi’I. Bank Syari’ah Jakarta: Gema Insani. 2001.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo. 2003.
Marthon, Sa’ad. Ekonomi islam di tengah krisis ekonomi global. Jakarta : Zikrul. 2004.
Muhammad. Bank Syari’ah.Yokyakarta: Ekonisia. 2006.
Suyatno, Thomas. Dkk. Kelembagaan Bank. Jakarta : Gramedia. 2003.
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
http:// id.wikipedia.org/wiki/Bank
http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar