BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.Bentuk yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
1.Bentuk yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967
Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh
uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan
lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping
menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar
kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat
dibagi menjadi dua yaitu
:
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank.
A. BANK
1. Definisi Bank.
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang
pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.[1]
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial
Institution).[3]
c. Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang
yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru
berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi
Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga
keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman,
mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan
benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.[4]
e.Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.[5]
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi
dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang
menjalankan fungsinya pada :
Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit.[6] Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam
bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran atau
Giro.
Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit berarti bahwa bank melaksanakan
operasi perkreditan secara aktif.
Ketig, Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi
masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau
tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. [7]
2. Macam-macam Bank[8]
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank
Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum, merupakan bank yang
bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank
Syariah merupakan bank
yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem perbankan pada
umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah
agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya
adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat
akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank
Pemerintah,
b. Bank
Pemerintah Daerah,
c. Bank
Swasta,
d. Bank
Swasta Asing.
- Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis
besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu : [9]
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri,
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
- Giro (Demand Deposits)
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
c. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan,
baik berbentuk bank maupun nonbank,
- Pinjaman dari Bank-bank lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga
Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan
Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dalam Perbankan Syari’ah, dana yang
dihimpun berasal dari tiga sumber :[10]
a. Modal
Adalah dana yang diserahkan oleh pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku,
setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal
akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden.
b. Titipan
Dalam memobilisasi dana dengan
menggunakan prinsip titipan, bank syari’ah memilih akad al-wadi’ah yang
merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki. Secara umum al-wadi’ah mampunyai dua jenis,
- Wadi’ah yad al-Amanah (Trustee Depository)
Penitipan ini hanya berfungsi untuk
menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan, dan bank mendapat konpensasi
dengan membebankan biaya kepada yang menitipkan.
- Wadi’ah yad adh-Dhomanah (Guarentee
Depository)
Produk yang sesuai dengan akad ini
adalah giro dan tabungan, namun berbeda dengan bank konvensional yang memberikan
jasa sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan prosentase yang telah ditetapkan. Adapun
pada bank syari’ah hal itu tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun
dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda
terima kasih dari pihak bank.
c. Investasi
Akad yang sesuai dengan prinsip ini
adalah mudlorobah. Tujuan dari mudlorobahadalah kerjasama
antar pemilik dana (shohibul
maal) dan pengelola dana ( mudlorib), dalam hal ini bank.
- Jasa Bank
Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian
jelas bahwa usaha pokok bank adalah :
a. Memberi kredit, dan
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
peredaran uang.[11]
Memberi kredit merupakan salah satu
kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana
dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang terhimpun tersebut
selanjutnya diputar kembali untuk ditanam dan dipergunakan oleh masyarakat atau
oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman
atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan lain pihak
dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu
tertentu,[12] dengan jumlah bunga yang telah
ditetapkan, jika hal itu
terjadi dalam bank konvesional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak
memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena prinsip yang digunakan adalah
bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena dana tersebut diputar
untuk suatu usaha tertentu dalam jangka tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran
terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri.
- Pengiriman uang (transfer)
Yang dimaksud dengan pengiriman uang
adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan
amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam
valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau
perorangan), di tempat lain ( dalam negeri maupun
luar negeri).[13]
- Inkaso (collection)
Adalah pemberian kuasa pada bank oleh
perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau menyerahkan begitu saja
kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/ luar negeri) atas surat-surat
berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat
aksep (promissory ntes),dan lain-lain.[14]
- Pembukaan Letter
of Credit
L/C dalam negeri merupakan salah satu
bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus
pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat
antarpulau di dalam negeri.[15]
Dan ini juga menjadi satu cara
pemabayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri yaitu dengan cara
“kredit dokumenter” dengan mempergunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.[16]
Dalam prakteknya perbankan syari’ah
menawarkan jasa-jasa tersebut, dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan,
diantaranya :
- Al-Wakalah (Deputyship)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau
pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat
ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
- Al-Kafalah (Guaranty)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.Dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
- Al-Hawalah (Transfer Service)
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
- Ar-Rohn (Mortgage)
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
- Al-Qordh (Soft and Benevolent Loan)
Al-Qordh adalah pemberian harta kepada orang lain yang
dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa
mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqad
tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi komersial.
B. Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1. Definisi
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan
investasi perusahaan-perusahaan.[17]
2. Jenis-jenis
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan
lainnya yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
a. Pasar
Modal merupakan pasar
tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para
penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
b. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh
dana dan investasi dana.
c. Koperasi
Simpan Pinjam yaitu
menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggota koperasi dan masyarakatumum.
d. Perusahaan
Pegadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada
pembiayaan barang-barang modal
yang diinginkan oleh nasabahnya.
f. Perusahaan
Asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah
mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit
bermasalah.
h. Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.[18]
- Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan
pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung
bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau
tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar
merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus
bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan
melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Alasan dibentuknya pasar modal yaitu
untuk menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan,
Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dari Lender keBorrower.
Fungsi Keuangan : Menyediakan
dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
- Pasar Uang Dan Pasar
Valuta Asing
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan
negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang
di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak
semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang adalah,
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka
pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.
- Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada
pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Keuntungan pegadaian adalah pihak
pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini
tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci
mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan
relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang
paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya yaitu
:
a. Melayani usaha taksiran,
b. Melayani jasa titipan barang,
c. Memberi kredit,
d. Ikut serta dalam usaha tertentu
bekerja sama dengan pihak ketiga.
d. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah
membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara
sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah di perusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini
dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha,
b. Modal Ventura,
c. Anjak piutang,
d. Pembiayaan konsumen,
e. Kartu kredit,
e. Koperasi Simpanan Pinjam
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari
orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi
merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok
orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan
dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan
bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan koperasi adalah bunga yang
dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan
memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam,
2. Biaya administrasi setiap kali
transaksi,
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi,
f. Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hokumkepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial
yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian
anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam
kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual
(polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak
lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.
g. Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah
melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan
hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah
mengambilalihkan pengurusan
piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak
kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing
pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau
biaya administrasi,
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian
diantara kreditur dan debitur,
3. Membantu pihak menajemen pihak
kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian,
2. Memperbaiki system administrasi,
3. Memperlancar kegiatan usaha.
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi
kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
h. Modal Ventura
Adalah perusahaan modal ventura yang
berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan
ini dibuat dengan berbagai pertimbangantentunya dan hal ini sesuai
pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal
ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung
resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat
penyertaan langsung kepada suatu
perusahan,
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat
jangka panjang,
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis
yang beresiko tinggi,
d. Keuntungan yang diperoleh berupa
capital gain, deviden atau bagi hasil,
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk
pembukaan usaha baru.
Tujuan Pendirian Modal ventura :
a. Untuk pengembangan suatu proyek
tertentu,
b. Pengembangan suatu teknologi baru,
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu
perusahaan,
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan
kemiskinan.
Keuntungan Yang Diperoleh :
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden,
2. Memperoleh keuntungan berupa capital
gain dari hasil selisih,
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi
hasil.
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha,
2. Memperbaiki teknologi melalui
pengalihan,
3. Membantu pengembangan usaha,
4. Mengurangi resiko kerugian.
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura :
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja,
2. Cadangan laba yang belum dipakai,
3. Laba yang ditahan.
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun
indrustri,
2. Pinjaman dari dunia perbankan,
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi,
4. Pinjaman dari perusahaan dan pensiun.
i. Dana Pensiun
Adalah hak seseorang untuk meperoleh
penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun :
a. Memberikan penghargaan kepada
karyawannya yang telah mengabdi,
b. Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil,
c. Memberikan rasa aman dari segi
batiniah,
d. Meningkatkan motivasi karyawan,
e. Meningkatkan citra perusahaan.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu
atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk
memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara
perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya:
perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku,
disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut
integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau
lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan suatu proyek.
·
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari
laba.
·
Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan
dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri
pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan
kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau
Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang
properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan
dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi
strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
SUMBER:
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima.
Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
Antonio, Syafi’I. Bank Syari’ah. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta :
Raja Grafindo. 2003.
Marthon, Sa’ad. Ekonomi islam di tengah krisis
ekonomi global. Jakarta : Zikrul. 2004.
Muhammad. Bank Syari’ah.Yokyakarta:
Ekonisia. 2006.
Suyatno, Thomas. Dkk. Kelembagaan Bank. Jakarta :
Gramedia. 2003.
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
http://
id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar