PENGERTIAN
SHU
Dalam
koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan
beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU).
Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan
yang lainMenurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian
(persentase) SHU anggota
Total
simpanan seluruh anggota
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah
simpanan per anggota
Omzet atau
volume usaha per anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
PENGERTIAN
SHU
Dalam
koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan
beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU).
Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan
yang lain.
Sisa hasil
usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu,
sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Pembagian sisa hasil
usaha, bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut:
(1) Anggota
(2) Cadangan
pengurus
(3) Bagian
pengurus
(4) Bagian
pegawai
(5) Program
pendidikan koperasi
(6) Program
pembangunan daerah kerja
(7) Program
social
Pengertian
dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut
saya, para pengurus koperasi dalam pengelolaan SHU haruslah terbuka dan transparan,
dan dipenuhi rasa keadilan serta pembagian SHU harus sesuai dengan
prinsip-prinsip pembagian SHU agar masyaraka percaya kepada koperasi dan para
pengurus koperasi harus paham bagaimana caranya mengelola sisa hasil usaha
dengan baik dan cermat, dan pilihlah pengurus-pengurus koperasi yang sudah
mampu sekaligus mengerti dalam hal menangani SHU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar