Jumat, 13 Juni 2014

UNDANG-UNDANG ETIKA DOKTER

UNDANG-UNDANG ETIKA DOKTER

Contoh Kasus:
Pasein yang menggunakan BBJS melakukan operasi namun benang untuk menjait luka tidak tercover, sedangkan benang yang di sediakan untuk pasian yang membayar dengan uang pribadi atau asuransi berbeda jenisnya dengan benang yang di berikan oleh pasien yang menggunakan BBJS dan pada saat itu juga benang untuk pasien BBJS stocknya sudah habis.Apa yang harus di lakukan dokter atau manajemen rumah sakit
-        Bagaimana pendapat anda dari sisi pasien
-        Bagaimana pendapat anda dari sisi kedokteran
-        Bagaimana pendapat anda dari sisi Manajemen rumah sakit.

Dari sisi Pasien
Sebagai seorang pasien sangat mengharapkan pelayanan yang sebaik-baiknya dan melakukan semua yang dapat dilakukan agar dapat sembuh, sebagai seorang pasien kita juga memiliki haknya. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, secara jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak hak pasien sendiri sudah diatur diantaranya dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian juga di atur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Selain itu hak-hak pasien juga diangkat dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medis Depkes RI No YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan RS; serta Deklarasi Muktamar IDI mengenai Hak dan Kewajiban pasien dan Dokter. Sementara untuk kewajiban pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Perlindungan Konsumen.
Hak Pasien memang harus diatur dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya. Demikian juga hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi. Sementara kewajiban tenaga medis diatur untuk mempertahankan keluhuran profesi dan melindungi masyarakat. Hak Pasien dalam UU No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009) menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut:
1.    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3.    Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4.    Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.    Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.    Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.    Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
9.    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
11.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
12.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15.Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17.Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18.Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu kewajiban pasien diatur diataranya dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53 UU, yang meliputi:
1.    Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2.    Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
3.    Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes
4.    Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Dari sisi Dokter
Sebagai dokter yang memiliki hati nurani yang masih memiliki rasa kemanusiaan akan melakukan sebisa mungkin untuk menyelamatkan nyawa pasiennya.
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
1. Memperaleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur aperasional. 
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar prafesi dan standar prasedur aperasianal. 
3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak atanami. 
4. Menalak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, prafesi dan etika. 
5. Menghentikan jasa prafesianalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain. 
6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan aleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan). 
7. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya. 
8. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya. 
9. Berhak untuk diperlakan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun aleh pasien. 
10. Menerima imbalanjasa.
KEWAJIBAN DOKTER 
1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter terse but dengan rumah sakit. 
2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur aperasianal serta kebutuhan medis pasien. 
3. Merujuk pasien ke dokter atau dakter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengabotan. 
4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. 
5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. 
6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya. 
7. Memberikan informasi yang adekwat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya. 
8. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien. 
9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedakteran atau kedakteran gigi. 
10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya. 
11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien. 
12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
Dari sisi manajemen rumah sakit
  Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan  mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit yaitu :  

a.    Hak-Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1.  Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2.    Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka  mengembangkan pelayanan
4.    Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5.    Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
6.    Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
7.    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8.  Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang   ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
b.    Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1.    Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2.    Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3.    Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4.    Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya
5.    Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
6.    Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7.    Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
8.    Menyelenggarakan rekam medik
9.    Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu,sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit      ( hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan  bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar