UNDANG-UNDANG ETIKA DOKTER
Contoh Kasus:
Pasein yang menggunakan BBJS melakukan operasi namun
benang untuk menjait luka tidak tercover, sedangkan benang yang di sediakan
untuk pasian yang membayar dengan uang pribadi atau asuransi berbeda jenisnya
dengan benang yang di berikan oleh pasien yang menggunakan BBJS dan pada saat
itu juga benang untuk pasien BBJS stocknya sudah habis.Apa yang harus di
lakukan dokter atau manajemen rumah sakit
-
Bagaimana pendapat anda dari sisi pasien
-
Bagaimana pendapat anda dari sisi
kedokteran
-
Bagaimana pendapat anda dari sisi
Manajemen rumah sakit.
Dari sisi Pasien
Sebagai seorang pasien
sangat mengharapkan pelayanan yang sebaik-baiknya dan melakukan semua yang
dapat dilakukan agar dapat sembuh, sebagai seorang pasien kita juga memiliki
haknya. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, secara
jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak hak pasien sendiri sudah diatur
diantaranya dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian juga di atur
dalam UU Perlindungan Konsumen, UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit.
Selain itu hak-hak
pasien juga diangkat dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medis
Depkes RI No YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter
dan RS; serta Deklarasi Muktamar IDI mengenai Hak dan Kewajiban pasien dan
Dokter. Sementara untuk kewajiban pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan
UU Perlindungan Konsumen.
Hak Pasien memang
harus diatur dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak
berdaya. Demikian juga hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian
profesi. Sementara kewajiban tenaga medis diatur untuk mempertahankan keluhuran
profesi dan melindungi masyarakat. Hak Pasien dalam UU No 44 / 2009 tentang
Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009) menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak
sebagai berikut:
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin
Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya;
10.Memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya;
11.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
12.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan
yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15.Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan
Rumah Sakit terhadap dirinya;
16.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17.Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila
rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana; dan
18.Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu kewajiban
pasien diatur diataranya dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
terutama pasal 53 UU, yang meliputi:
1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter
gigi
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes
4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima
Dari
sisi Dokter
Sebagai dokter yang memiliki hati nurani yang masih
memiliki rasa kemanusiaan akan melakukan sebisa mungkin untuk menyelamatkan
nyawa pasiennya.
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
1. Memperaleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur aperasional.
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar prafesi dan standar prasedur aperasianal.
3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak atanami.
4. Menalak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, prafesi dan etika.
5. Menghentikan jasa prafesianalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.
6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan aleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
7. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
8. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
9. Berhak untuk diperlakan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun aleh pasien.
10. Menerima imbalanjasa.
1. Memperaleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur aperasional.
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar prafesi dan standar prasedur aperasianal.
3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak atanami.
4. Menalak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, prafesi dan etika.
5. Menghentikan jasa prafesianalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.
6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan aleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
7. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
8. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
9. Berhak untuk diperlakan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun aleh pasien.
10. Menerima imbalanjasa.
KEWAJIBAN DOKTER
1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter terse but dengan rumah sakit.
2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur aperasianal serta kebutuhan medis pasien.
3. Merujuk pasien ke dokter atau dakter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengabotan.
4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya.
7. Memberikan informasi yang adekwat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.
8. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedakteran atau kedakteran gigi.
10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter terse but dengan rumah sakit.
2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prafesi dan standar prosedur aperasianal serta kebutuhan medis pasien.
3. Merujuk pasien ke dokter atau dakter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengabotan.
4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya.
7. Memberikan informasi yang adekwat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.
8. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedakteran atau kedakteran gigi.
10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
Dari sisi manajemen rumah sakit
Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan
kesehatan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum
perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit yaitu
:
a. Hak-Hak Rumah Sakit (
Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1. Menentukan jumlah , jenis dan
kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2. Menerima imbalan jasa
pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan kerja sama
dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
4. Menerima bantuan dari
pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Menggugat pihak yang
mengakibatkan kerugian
6. Mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
7. Mempromosikan layanan
kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. Mendapatkan insentif pajak bagi rumah
sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit
pendidikan.
b. Kewajiban-Kewajiban Rumah
Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1. Memberikan informasi yang
benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2. Memberikan pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan
kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3. Memberikan pelayanan gawat
darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4. Berperan aktif dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan
pelayanannya
5. Menyediakan sarana dan
pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
6. Melaksanakan fungsi sosial
antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan
korban bencana dan kejadian luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7. Membuat, melaksanakan dan
menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam
melayani pasien
8. Menyelenggarakan rekam
medik
9. Menyediakan sarana dan
prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang
tunggu,sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan
jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan baik secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan
internal rumah sakit ( hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan bantuan
hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah
sakit sebagai kawasan tanpa rokok.