Definisi Corporate Social Responsibility(CSR)
Corporate Social Responsibility(CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha
untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari
komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf
hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007, h.7). Terdapat beberapa
definisi lain mengenai CSR sebagaimana dipaparkan oleh Christine A
Hemingway& Patrick W Maclagan dalamJournal of Business Ethics (2004, h. 33-44).
a. Corporate Social Responsibility
requires companies to acknowledge that they should be publicy accountable not
only for their financial performance but also for their social and
environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to which
companies should promote human rights, democracy, community improvement and
sustainable development objectives throught the world. (The Confederation of
British Industry)
b. Identifies four components that need to be
present in order for a business to claim it is socially responsible; economic,
legal, ethical, philatrophic responsibilities (Caroll)
c. Corporate social responsibility
refers to managements inligation to set policies, make decisions and follow
courses of action beyond the requirements of the law that desirable in terms of
the values and objectives of society (Moseley)
d. Corporate social responsibility may be viewed
as a process in which managers take responsibility for identifying and
accomodating the interest of those affected by the organizations actions (Maclagan)
e. Socially responsible actions by
a corporation are actions that; when judged by society in the future, are seen
to have been of maximum help in providing necesssary amounts of desired goods
and services at minimum financial and social cost, distributed as equability as
possible (Farmer)
Dari sekian banyak definisi CSR, salah satu yang menggambarkan CSR
di Indonesia adalah definisi Suharto (2006) yang menyatakan bahwa CSR adalah
operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan
perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi
kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut,
dapat kita lihat bahwa salah satu aspek yang dalam pelaksanaan CSR adalah
komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat
sekitar.
Terkait dengan area tanggungjawab sosial perusahaan, OrganizationEconomic
Cooperation and Development (OECD) dalam Wibisono (2007,
hal 42) menyepakati pedoman bagi perusahaan multinasional dalam melaksanakan
CSR. Pedoman tersebut berisi kebijakan umum, meliputi:
1. Memberikan kontribusi untuk kemajuan ekonomi,
sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan
berkelanjutan,
2. Menghormati hak-hak asasi manusia yang
dipengaruhi kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut sejalan dengan
kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi,
3. Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui
kerja sama yang erat dengan komunitas lokal, termasuk kepentingan bisnis,
selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan
dengan kebutuhan praktik perdagangan,
4. Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan
kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi para karyawan,
5. Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima
pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan sosial
lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif
finansial, dan isu-isu lain,
6. Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
serta mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang
baik,
7. Mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik
sistem manajemen yang mengatur diri sendiri secara efektif guna
menumbuhkembangkan relasi saling percaya diantara perusahaan dan masyarakat
tempat perusahaan beroperasi,
8. Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan
dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang
kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program
pelatihan,
9. Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan
tebang pilih (diskriminatif) dan indispliner,
10. Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan
subkontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman
tersebut,
11. Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya
dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.
Manfaat CSR
Terdapat manfaat yang didapatkan dari pelaksanaan tanggunggjawab
sosial perusahaan, baik bagi perusahaan sendiri, bagi masyarakat, pemerintah
dan pemangku kepentingan lainnya. Wibisono (2007, hal 99) menguraikan manfaat
yang akan diterima dari pelaksanaan CSR, diantaranya:
1. Bagi Perusahaan. Terdapat empat manfaat yang
diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat
tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari
masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan
sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan
pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making)
dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management),
2. Bagi masyarakat, praktik CSR yang baik akan
meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan di suatu daerah karena akan
menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja
lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai
pekerja. Jika terdapat masyarakat adat atau masyarakat lokal, praktek CSR akan
mengharagai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut,
3. Bagi lingkungan, praktik CSR akan mencegah
eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, menjaga kualitas lingkungan
dengan menekan tingkat polusi dan justru perusahaan terlibat mempengaruhi
lingkungannnya,
4. Bagi negara, praktik CSR yang baik akan
mencegah apa yang disebut “corporate misconduct” atau malpraktik bisnis
seperti penyuapan pada aparat negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara
akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh
perusahaan.
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalahkonsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama
perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat
keuntungan atau deviden,
melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari
keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
ANALISIS DAN
PEMBANGUNAN
Ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam
masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian
terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan,
perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan
ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada
beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas,
juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui
batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investordan
perusahaam manajemen
investasi telah mulai
memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan
investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi
bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR
dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti
misalnya yang dilakukan oleh Habitat
for Humanityatau Ronald McDonald
House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil
saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk
proyek-proyek komunitas,
pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka
juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan(volunteer)
dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad
baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi
perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep
CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam
menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat
sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat
dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam
sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi
dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan
suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh
memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk
membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal
dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku
kepentingan internal.
"dunia bisnis,
selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa
di atas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus
mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang
dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung
jawab tersebut [1]
Sebuah definisi yang luas oleh World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global
yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang "pembangunan
berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan
bahwa:
" CSR
merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun
masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta
seluruh keluarganya"
Program CSR sudah mulai bermunculan di
Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR,
yaitu:
Pada pasal 74 di
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:

1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada
pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam
modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal
diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur
kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable
Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk
berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya,
komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini
menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi
yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak
terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami
esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi
pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan
dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan
sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre).
Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya
pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada
usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral
untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena
seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan
barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung
jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk
implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan
dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat
diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki
fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari
manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui
CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan
citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun
bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu
ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus
dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan
keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih
bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu
membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan
lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan
dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat
dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan
program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan
yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek
lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih
terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses
atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi
perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain
menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan
baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR
benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan
akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas,
altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang
besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial
dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya
tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab
perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan
program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek
kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan
sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial
secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung
nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara
pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk
program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
SUMBER :
-http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-
responsibility-bagi-perusahaan/