Pengertian
Hukum
Hukum atau ilmu
hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini
definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R.
Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi
kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat
kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Definisi
Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Jadi,
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Dalam
hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian
aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh
yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti
politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner
dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD
1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
Ø
Azas keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan TME.
Ø
Azas manfaat.
Ø
Azas demokrasi
pancasila.
Ø
Azas adil dan
merata.
Ø
Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Ø
Azas hukum.
Ø
Azas kemandirian.
Ø
Azas Keuangan.
Ø
Azas ilmu
pengetahuan.
Ø
Azas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
Ø
Azas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ø
Azas kemandirian
yang berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
SUMBER: