Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Tujuan dan Manfaat Koperasi,- Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sudah tidak
asing mendengar kata koperasi, karena biasanya setiap lembaga baik swasta
ataupun pemerintah memiliki koperasi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan para
anggotanya. Koperasi merupakan bentuk gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari bahasa
inggris yaitu dari kata cooperate, co mempunyai arti bersama dan operate
mempunyai arti bekerja atau berkarya. Jadi koperasi dapat diartikan kelompok
atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
Koperasi didirikan tanggal 12
Juli 1960 pertama kali koperasi diperkenalkan oleh Moh. Hatta jadi setiap
tanggal 12 Juli diperingati sebagai hari koperasi. Pandangan khusus Negara
Indonesia tentang perekonomian termuat dalam UUD 1945 Bab XIV pasal 33 ayat 1
yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan.
Tujuan dari koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, dan berperan dalam dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Fungsi koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat ada umumnya serta untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, koperasi berperan secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh
perekonomiaan rakyat dan mewujudkan usaha koperasi yang dilakukan secara
bersama.
Sifat-sifat koperasi yaitu
koperasi merupakan organisasi perekonomian, anggota koperasi memiliki cita-cita
dasar yang sama, cita-cita ingin mewujudkan secara bersama-sama, dan koperasi
memiliki watak sosial.
Ciri-ciri koperasi yaitu koperasi
merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal, kedudukan anggota
dalam koperasi sederajat atau setara, semua kegiatan koperasi harus didasarkan
atas kesadaran para anggota , dan tujuan koperasi benar-benar merupakan
kepentingan bersama.
fungsi dan Peran Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi diIndonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomianggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaskekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan
koperasi sudah sangat cukup berkontribusi dalam perekonomian di Indonesia sebab
selama ini masyarakat kita telah sangat lama mengenal dengan apa yang
dinamankan koperasi
Kalau di
lihat dari fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat menurut saya belom
tercapai samapai saat ini tujuan tersebut, sebab bias di lihat di timur Indonesia
sangat belum memenuhi criteria mensejahterahakan masyarakat
Sumber: