Modal
Koperasi
Permodalan
Koperasi
2.      Modal
Sendiri
b.      Simpanan Wajib
c.       Dana Cadangan
d.      Hibah
3.      Modal
Pinjaman
b.      Pinjaman
dari Koperasi Lain
c.       Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
e.       Sumber
Keuangan Lain
·         Distribusi
Cadangan Koperasi
Modal
Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
a.
Simpanan pokok
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
